TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR -- Menunggak pajak sebesar Rp 854 juta, seorang wajib pajak di Pematangsiantar, Sumatera Utara, disandera oleh kantor pajak setempat.
Sang pengusaha toko bangunan serta bisnis lainnya ini diduga tidak pernah melaporkan seluruh pajak atas kegiatan usahanya tersebut.
Simak video di atas. (*)
BERITA REKOMENDASI