News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Batalkan Status Tersangka Diza Noviandi Kasus Korupsi Dinas Pendidikan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Putusan ini dibacakan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016).

Pada putusannya, Novian mengatakan, menolak eksepsi termohon seluruhnya.

"Menyatakan penetapan pemohon (Diza) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tidak sah," kata dia.

Novian juga menyatakan bahwa segala surat keputusan, penetapan dan surat lain yang dikeluarkan termohon (Kejaksaan Tinggi Lampung) yang berkaitan dan berhubungan dengan penetapan pemohon (Diza) sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, Lakoni menyatakan memulihkan hak-hak pemohon (Reza) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini