Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016).
Pada putusannya, Novian mengatakan, menolak eksepsi termohon seluruhnya.
"Menyatakan penetapan pemohon (Diza) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tidak sah," kata dia.
Novian juga menyatakan bahwa segala surat keputusan, penetapan dan surat lain yang dikeluarkan termohon (Kejaksaan Tinggi Lampung) yang berkaitan dan berhubungan dengan penetapan pemohon (Diza) sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Lakoni menyatakan memulihkan hak-hak pemohon (Reza) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi).