News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Kaji Upaya Banding Putsan Hakim Cabut Status Tersangka Korupsi di Disdik Lampung

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Putusan ini dibacakan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung akan mengkaji untuk menempuh upaya hukum terhadap putusan hakim Novian Saputra.

Hakim Novian membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam putusan sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (24/11/2016).

Ardiansyah, koordinator tim penyidik Kejati Lampung, mengatakan ada yurisprudensi di Mabes Polri di mana putusan praperadilan bisa ditempuh upaya hukum lanjutan.

Baca: Hakim Batalkan Status Diza Noviandi, Tersangka Kasus Korupsi

"Nanti ini kami kaji dulu. Jika bisa kami akan tempuh upaya hukum," terang Ardiansyah usai persidangan.

Ardiansyah membantah anggapan penyidik tidak cermat menetapkan Diza sebagai tersangka. Menurut dia penyidik sudah bekerja sesuai prosedur dalam menetapkan Diza sebagai tersangka.

Terkait pembatalan status tersangka Diza ini, Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Diza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini