News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Kaji Upaya Hukum Terkait Putusan Praperadilan yang Batalkan Status Tersangka Diza

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Koordinator tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung,  Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan mengkaji untuk menempuh upaya hukum terhadap putusan praperadilan.

Ardiansyah mengutarakan, ada yurisprudensi di Mabes Polri bahwa putusan praperadilan bisa ditempuh upaya hukum lanjutan.

"Nanti ini kami kaji dulu. Jika bisa, kami akan tempuh upaya hukum," katanya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016).

Ardiansyah membantah anggapan penyidik tidak cermat dalam menetapkan Diza sebagai tersangka.

Menurut dia, penyidik sudah bekerja sesuai prosedur dalam menetapkan Diza sebagai tersangka.

Terkait pembatalan status tersangka Diza ini, Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Diza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini