TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Tim Penyidik KPK yang melakukan penyidikan perkara gratifikasi Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Rabu (23/11/2016) kemarin, ternyata menggeledah lima lokasi (diberitakan sebelumnya penggeledahan di empat lokasi).
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, kepada reporter SURYA.co.id melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (24/11/2016) malam.
Lima lokasi yang digeledah tersebut, antara lain Rumah Wali Kota Madiun, Rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, Rumah Bonie Laksmana (anak Bamang Irianto), Kantor Wali Kota Madiun, Rumah Dinas Wali Kota Madiun.
Dari kelima lokasi penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Tak hanya itu, penyidik juga menyita sertifikat deposito senilai kurang lebih Rp 7 miliar dan sejumlah uang tunai sekitar Rp 1 miliar, serta sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing Riyal dan Dollar Singapura
"Dari lokasi Penyidik menyita sejumlah dokumen, sertifikat deposito senilai kurang lebih Rp 7 miliar dan sejumlah uang tunai sekitar Rp 1 miliar dan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing Riyal dan Sing$," tulis Yuyuk dalam pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp.
Saat ditanya, di lokasi mana sertifikat dan uang tunai yang disita penyidik hari itu, Yuyuk tidak memberikan keterangan.
Begitu juga saat ditanya, apakah ada dugaan kasus gratifikasi Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, tidak hanya dilakukan pada proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Yuyuk enggan menjawab.