Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Engsiok Salim dikenakan wajib lapor setiap pekan ke piket Satreskrim Polres Tanah Laut.
Sebelumnya, ia ditangkap polisi karena tak memiliki izin angkutan saat membawa 180 buah tabung gas elpiji isi tiga kilogram menggunakan mobil pick up.
Polisi menjerat Engsiok Salim dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak dan gas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
Awal pengungkapan itu dari informasi masyarakat yang melihat mobil pick up bermuatan tabung gas elpiji. Kemudian, polisi melakukan pencegatan terhadap pick up tersebut saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, pertigaan Tugu Angsau.
"Setelah kami cek surat yang diperlihatkan pelaku itu kami cek ke Dirjen Migas. Ternyata surat itu bukan merupakan legalitas izin pengangkutan," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharnawan, Rabu (23/11/2016).
Menurut Sentot, izin pengangkutan elpiji itu dengan mobil khusus sesuai yang direkomendasikan pihak Kementerian ESDM.
"Bukan mobil pick up. Makanya mobil pick up dan 180 tabung gas elpiji dan sopirnya kami amankan," katanya.
Selain itu, katanya, setiap kabupaten yang menerima jatah tabung gas elpiji, tidak boleh dipindahkan antarkabupaten. Sementara, Engsiok membeli tabung gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Banjar dan menjualnya di Tanah Laut.(*)