TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal tumpahan cairan kimia soda api di Jl Raya Bandung Barat-Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (24/12/2024).
Terbaru ini, pihak kepolisian telah mengambil dan menguji sampel ceceran cairan kimia di tiga titik.
Polisi pun menemukan bahwa cairan kimia Natrium Hidroksida (NaOh) atau soda api telah bereaksi dan membentuk tiga turunan senyawa kimia.
Demikian yang disampaikan oleh Komandan Detasemen Gegana Brimob Polda Jabar, Kompol Adjang Suhendar.
Ia menuturkan, tiga senyawa turunan soda api tersebut adalah Amonium Tiosianat (NH4SCN), Hidrogen Peroksida (H2O2), dan Natrium Nitrat (NaNO3).
"Ini berarti soda api (NaOH) tersebut sudah bereaksi secara Kimia karena faktor alam, karena kemarin hujan, kemungkinan ada terkontaminasi solar dan lain-lain," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Meski begitu, Adjang tak merinci soal dampak apa yang dirasakan masyarakat dari tiga senyawa kimia tersebut.
Yang bisa dipastikan hanya senyawa tersebut memiliki risiko bahaya lebih rendah dibandingkan dengan cairan kimia soda api.
Soda api sendiri apa bila terkena kulit, kulit akan melepuh hingga iritasi.
Jika terhirup, maka bisa menyebabkan gangguan pernapasan bagi makhluk hidup.
"Yang ditemukan bahayanya tidak jauh beda dengan soda api, tapi levelnya di bawah soda api. Karena sudah ada reaksi jadi dampaknya tidak seperti soda api," jelasnya.
Baca juga: Profil CV Yasindo Multi Pratama, Perusahaan Pemilik Cairan Kimia yang Tumpah di Bandung Barat
Polisi Lakukan Dekontaminasi
Adjang juga menuturkan, titik awal tumpahan soda api ditemukan di wilayah Cigentur, Kecamatan Cikalong Wetan hingga Cikamuning, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, yang membentang sekirat 8 kilometer.
"Kami cek dari pos terakhir di Cikamuning ini dan posisi terakhir di Cigentur sudah tidak ditemukan lagi zat kimia natrium hidroksida atau soda api atau NaOH," lanjut Adjang kepada TribunJabar.id.
Ia juga menuturkan bahwa petugas telah melakukan dekontaminasi dengan cairan penawar bahan kimia untuk memastikan tidak ada soda api yang dapat membahayakan masyarakat.