News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemusnahan 4,7 Ton Daging Trenggiling

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 4,7 ton daging dan sisik trenggiling ilegal dimusnahkan di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), di Jalan Lintas Aur Duri, Kilometer 15, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Jambi, Rabu (23/11).

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar terlebih dahulu lalu ditimbun. Dan disaksikan langsung oleh Kapolda Jambi, Kapolres Muarojambi, Kpolsek Jaluko, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak pengadilan dan BKSDA.

"Ini merupakan pemusnahan barang bukti yang diungkap di Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu. Pemusnahannya dibakar lalu diimbun," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani kepada wartawan.

Diketahui, 27 Oktober 2016 anggota Ditreskrimsus Polda Jambi, melakukan penggerebekan gudang penyimpanan trenggiling yang berlokasi di RT 3 Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.

Hasilnya diamankan 2,5 ton daging trenggiling dan 279 kg sisik trenggiling siap dipasarkan. Nilainya mencapai Rp 7 miliar. Barang bukti ini disimpan dalam lemari pendingin ukuran besar.

Dari kasus ini diamankan tiga tersangka. Salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial YKY.  Dua lainnya warga Jambi, yakni  SM (44) dan WMA (40).

Hasil pemeriksaan, daging trenggiling akan dijual ke Singapura, Taiwan, Tiongkok dan Malaysia. Sementara, sisiknya akan dijual oleh YKY ke Tiongkok untuk bahan campuran membuat narkotika jenis sabu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini