News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Riyanto Jualan Baju Hasil Curiannya di Distro Milik Abdul Kodir

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Ia mencuri baju-baju distro, kemudian dijual kembali.

"Bahkan pelaku baru saja bebas dari penjara selama sebulan atas kasus itu. Tapi sekarang diulangi lagi, namun di kota orang," paparnya.

Hery mengungkapkan, Riyanto tak sendiri bekerja namun dibantu dua orang anggota komplotannya yang saat ini sudah jadi DPO.

Atas kejadian itu, pemilik distro mengalami kerugian Rp 45 juta.

"Kami sudah mengantongi identitas dua anggota komplotan, yaitu inisial S dan G. Untuk tersangka, kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Hery.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini