News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurir 5 Kg Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyadi Bahtiar (29) warga Dusun Seurekui, Desa Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bieruen, Aceh yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat karena membawa 2 Kg sabu dan 5000 butir pil ekstasi. Tersangka diringkus saat menumpangi bus Anugerah ketika melintas di BL 7894 AA, Sabtu (26/11/2016). TRIBUN MEDAN/ARRAS A ARGUS

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Karyadi Bahtiar (29) warga Dusun Seurekui, Desa Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bieruen, Aceh yang diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat diancam dengan pasal berlapis.

Ia dikenakan Undang-undang narkotika yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

"Adapun sangkaan pasal yang kami kenakan kepada tersangka yakni pasal 115 KUHP, pasal 114 dan pasal 112 yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara," kata Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yanyoto, Sabtu (26/11/2016).

Ia mengatakan, saat meringkus tersangka pihaknya menemukan barang bukti 2 kg sabu serta 5.000 butir pil ekstasi. Tersangka diciduk ketika menumpangi Bus Anugerah BL 7894 AA pada pukul 07.30 WIB tadi.

"Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa bandar besarnya. Untuk saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Polres Langkat," ungkap Supriyadi.

Dari informasi sementara, barang haram tersebut akan diedarkan ke Kota Medan. Belum diketahui secara pasti siapa yang akan menampung narkoba ini.

"Saat kami menggeledah bus yang ditumpangi tersangka, barang bukti disimpan di bawah bangku yang didudukinya. Sabu dan ekstasi itu disimpan di dalam tas hitam," katanya. (ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini