Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Karyadi Bahtiar (29) warga Dusun Seurekui, Desa Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bieruen, Aceh yang diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat diancam dengan pasal berlapis.
Ia dikenakan Undang-undang narkotika yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
"Adapun sangkaan pasal yang kami kenakan kepada tersangka yakni pasal 115 KUHP, pasal 114 dan pasal 112 yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara," kata Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yanyoto, Sabtu (26/11/2016).
Ia mengatakan, saat meringkus tersangka pihaknya menemukan barang bukti 2 kg sabu serta 5.000 butir pil ekstasi. Tersangka diciduk ketika menumpangi Bus Anugerah BL 7894 AA pada pukul 07.30 WIB tadi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa bandar besarnya. Untuk saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Polres Langkat," ungkap Supriyadi.
Dari informasi sementara, barang haram tersebut akan diedarkan ke Kota Medan. Belum diketahui secara pasti siapa yang akan menampung narkoba ini.
"Saat kami menggeledah bus yang ditumpangi tersangka, barang bukti disimpan di bawah bangku yang didudukinya. Sabu dan ekstasi itu disimpan di dalam tas hitam," katanya. (ray/tribun-medan.com)