Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskoba Polresta Denpasar meringkus PTR (25) tinggal di Jalan Mekar Sari Suwung Denpasar Selatan Bali.
Gara-garanya, tukang tatto itu kedapatan mengisap Sabu-Sabu (SS).
Menariknya, alasan PTR mengisap sabu ialah supaya ia tidak gagal fokus saat mengerjakan pekerjaannya merajah tubuh pelanggannya.
"Jadi alasan tersangka ini bisa fokus atau tidak gagal fokus. Dan lebih berkonsentrasi untuk menghasilkan tatto yang bagus," kata Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, seizin Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo Minggu (27/11/2016).
PTR ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu 26 november 2016 pukul 23.30 Wita di Jalan Mataram gang Pisang III Kuta, Badung dengan lima paket sabu.
PTR ditangkap dengan seorang berinisial KDJ yang ditangkap bersamaan di kos KDJ.
Ia membeli sabu itu dari KDJ per poketnya dengan harga Rp. 300.000,- dan langsung di gunakan dikost KDJ.
"Tersangka mengaku menggunakan sabu sejak setahun lalu dan belum pernah di hukum penjara," ujarnya. (ang)