Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap dua orang yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi menangkap kedua tersangka di tempat berbeda setelah melakukan pengembangan.
Kedua tersangka adalah Ali (19), dan Adi (21). Mereka merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Blora, Kelurahan Segala Mider.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Ajun Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, mereka adalah pengguna dan pengedar.
Tersangka Ali adalah pemakai sedangkan Adi adalah pengedar,” ujar dia, Senin (28/11/2016).
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu dan dua korek api.
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya pesta sabu di Jalan Darusalam, Gang Murni, Kelurahan Langkapura.
Polisi mendatangi lokasi yang merupakan mess tempat tinggal karyawan wedding organizer. Ali sendiri bekerja sebagai tukang dekorasi pernikahan.
Di salah satu kamar, tutur Harto, polisi mendapati tersangka Ali sedang mengisap sabu-sabu.
“Kami menyita dua paket sabu, alat hisap dan korek api dari kamar Ali,” tutur Harto. Berdasarkan keterangan Ali, sabu didapat dengan cara membeli dari Adi.
Polisi mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap Adi di rumahnya. Dari tersangka Adi, polisi menyita dua paket sabu-sabu. Adi, kata Harto, mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial BD.
Adi mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 20 ribu dari satu paket sabu. Uang hasil menjual sabu, digunakan Adi untuk membeli sabu kembali. “Saya juga pengguna sabu,” ujar dia.
Sedangkan Ali mengatakan, menggunakan sabu untuk membuat badan segar.