Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tersangka pencabul anak, Jasimin mengaku lima kali mencabuli anaknya.
Untuk menghilangkan kekhawatiran anaknya hamil akibat perbuatannya, usai dicabuli korban PU disuntik keluarga berencana.
"Jadi lima kali dicabuli, PU tidak sampai hamil karena dibawa Jasimin untuk suntik keluarga berencana (KB) di sebuah klinik," kata Alfian, Rabu (30/11/2016).
Sebenarnya korban Jasimin tidak hanya anak kandungnya.
Jasimin pernah masuk penjara karena kasus pencabulan seorang anak yang terhitung tetangganya yang masih berusia 14 tahun.
"Jadi pernah divonis delapan tahun penjara,' katanya.