TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Abdul Hadi (21) harus menjalani proses hukum di Polsek Kenjeran Surabaya.
Pemuda yang warga asal Jl Kalilom Lor Surabaya ini dibekukuk polisi lantaran merupakan pengedar yang kedapatan menyimpan sabu.
Tersangka awalnya ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya di rumah.
Sang mantan pacar mendatangi rumah tersangka bermaksud menagih utang kekurangan pembelian handphone saat masih menjalin hubungan.
Tersangka ngotot tak mau bayar utang, sehingga terjadi adu mulut. Diduga terpancing emosi, tersangka menghantamkan botol ke kepala korban hingga berdarah.
Tidak hanya itu, tersangka sempat mengancam akan membunuh mantan pacarnya pakai sebilah celurit.
Penganiayaan tersebut, ternyata diketahui anggota Unit Reskrim Kenjeran yang langsung mendatangi lokasi.
Polisi akhirnya menangkap tersangka.
"Saat anggota datang ke lokasi, korban sedang ketakutan karena diancam celurit," kata Kapolsek Kenjeran AKP Ahmad Faisol Amir, Kamis (1/12/2016).
Setelah menangkap tersangka, perugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bukti.
Ternyata polisi menemukan narkoba jenis sabu dan alat isap.
Faisol Amir menambahkan, saat menggeledah rumah tersangka polisi menemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 0,7 gram yang disimpan di kotak atau wadah Alquran.
Selain sabu, di dalam kotak itu juga ditemukan pipet sisa sabu, botol bong, korek api, dua sekop kecil, dan satu timbangan elektronik.
Kepada petugas, kata Faisol Amir, tersangka mengakui selama sebulan terakhir ini mengedarkan sabu.
"Sabu ambil dari Cak Mat, seorang pengedar sabu yang lebih dulu ditangkap Polres Bangkalan," terang Faisol Amir.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyimpan sabu di kotak Alquran dianggapnya lebih aman.
"Saya pilih aman saja menyimpannya. Sudah satu bulan mengedarkan sabu," aku tersangka Abdul Hadi. (SURYA/Fatkul Alamy)