News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Hasil Jual Motor Curian, Ternyata Digunakan Edi Putra untuk Ini

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edi Putra alias Edi Batak (44), tersangka pencurian motor yang diringkus saat tengah asyik minum tuak. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsekta Medan Timur, Kamis (1/12/2016)

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Edi Putra alias Edi Batak (44), tersangka pencurian sepeda motor mengaku nekat beraksi karena butuh uang untuk beli baju baru.

Selain itu, uang hasil menjual motor curian tersebut digunakan tersangka untuk mabuk-mabukan.

"Dari keterangan tersangka, motor curian itu dijualnya kepada seorang penadah bernama Cecep dengan harga Rp1,5 juta. Cecep ini adalah warga Pasar X Marelan," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, Iptu Hainul Yaqin, Kamis (1/12/2016).

Hainul mengatakan, setelah mengetahui siapa penadah motor ini, polisi pun kemudian bergerak ke kawasan Marelan.

Di sana, polisi menemukan Cecep dan barang buktinya.

"Cecep ikut kami amankan karena berperan sebagai penadah. Untuk saat ini, sepeda motor korban telah kami amankan," katanya.

Sebelumnya, Edi mencuri motor Yamaha Jupiter MX warna hijau BK 4300 AAK milik Abdul Rahman Nasution (66) warga Jl Karantina, Gang Buntu I, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur pada 13 November 2016 kemarin. Setelah mencuri motor, warga Jl Gaharu, Gang Sekolah, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur foya-foya dengan cara mabuk-mabukan.

Polisi yang mengetahui keberadaan tersangka kemudian meringkusnya di lapo tuak Jl Cahaya, Medan Timur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sepasang sandal baru yang dibeli dari hasil menjual motor curian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini