News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Muncikari dan Dua Gadisnya Hanya Dijerat Pidana Ringan

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - IM Candra Wisada (46), Yeni (30) dan Riska (22) sudah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar, Bali.

Mereka ditangkap pada Kamis 1 Desember di sebuah hotel di Jalan Tukad Musi Renon Denpasar Bali. Usai menjalani sidang, penyidik Satreskrim hanya mengenai ketiganya dalam tindak pidana ringan.

"Kami kenakan tindak pidana ringan. Dan akan menjalani sidang di pengadilan," kata Kasatreskrim Polresra Denpasar Kompol Reinhard H. Nainggolan kepada Tribun Bali, Sabtu (3/12/2016).

Ketiganya terlibat dalam jaringan prostitusi online. Muncikari dalam kasus ini mengunggah foto gadisnya di Facebook. Pengguna lalu membuat kesepakatan harga dengan menghubungi nomor WhatsApp atau pesan pendek.

"Praktiknya melalui Facebook," jelas Reinhard.

Dari penulusuran Tribun Bali dari Expo Bali biasanya rata-rata pekerja seks komersial dibanderol dengan harga paling murah Rp 1 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini