Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap memegang komitmen sebagai partai pengusung pasangan Atty Suharti-Achmad Zulkarnain pada pilkada serentak 2017.
PKS merupakan satu dari tiga partai pengusung pasangan calon Wali Kota Cimahi dan Wakil Wali Kota Cimahi dengan nomor urut satu itu.
Seperti diketahui, Atty tersandung kasus suap yang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sehingga menjadikannya tersangka.
"Kami tetap komitmen dengan partai pengusung lainnya," kata Ketua DPD PKS Cimahi, Dedi Lazuardi, melalui sambungan telepon, Minggu (4/12/2016).
Dedi mengatakan, pihaknya tetap akan bekerja menjaring suara untuk kemenangan pasangan calon Wali Kota Cimahi dengan nomor urut satu tersebut.
Soal menang atau kalah, kata dia, bukan hal yang harus dipikirkan saat ini.
"Yang terpenting usaha dulu. Soal hukum serahkan saja kepada proses hukum yang akan berjalan," kata Dedi.
Lagi pula, kata Dedi, status hukum Atty belum menggugurkan pencalonannya menyusul menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas di Kota Cimahi.
Menurutnya, jika memang Atty dinyatakan bersalah oleh pengadilan, pihaknya akan menempuh proses selanjutnya.
"Langkah pertama yang penting sampai selesai pilkada dulu. Kalau masalah pengganti nanti kan ada mekanisme dari KPU," kata Dedi. (cis)