TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Kementerian Sosial mengirim tim trauma healing (penyembuhan trauma) pascabencana untuk menangani korban bencana gempa di Pidie Jaya, Daerah Istimewa Aceh.
Trauma healing tersebut diberikan guna membangun kembali mental mereka pascabencana gempa yang mengguncang Aceh, Rabu (7/12/2016) pagi.
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, anak-anak dan perempuan adalah kelompok paling rentan mengalami trauma pasca bencana.
Menurutnya, trauma healing sangat penting agar kepanikan warga bisa berkurang sehingga penanggulangan pasca bencana bisa berjalan baik dan komprehensif.
Pemulihan tersebut tidak dilakukan hanya sekali, mengingat mengobati psikis jauh lebih kompleks dibanding fisik.
"Pemerintah tidak hanya berfokus pada pemulihan infrastruktur pasca gempa, namun juga pemulihan psikologis korban. Jangan sampai mereka mengalami stres maupun depresi," ungkap Khofifah di Jayapura.
Khofifah menerangkan, selain kejadian bencana gempa bumi itu sendiri, kondisi posko pengungsian yang minim fasilitas dan tidak ada hiburan cenderung membawa anak berada dalam keadaan depresi dan stres.
Dikatakan, trauma healing yang dilakukan Kementerian Sosial berupa hiburan kepada korban pasca bencana.
Bagi anak-anak dilakukan dengan bermain, menceritakan dongeng, menyanyikan lagu-lagu, dan berbagai kegiatan kesenian lainnya.
Sedangkan untuk orang dewasa trauma healing yang dilakukan berupa konseling.
Harapannya, para korban bencana mampu melupakan kejadian gempa tersebut.
Menurut Khofifah, selain trauma healing, hal paling penting lainnya adalah mitigasi, pelatihan dan persiapan untuk korban bencana jauh sebelum bencana terjadi.
"Jadi kesiapan menghadapi bencana jauh lebih penting dilakukan, agar tidak ada trauma berlebihan," sambung dia.
Dikatakan, pemerintah daerah memegang kendali dalam penanganan bencana.
Sementara Kementerian Sosial mendukung dengan penyiapan logistik jika kondisi sudah darurat dan tidak lagi mampu ditangani daerah.
Jika dalam kondisi darurat, bupati/wali kota dapat mengeluarkan SK darurat sehingga dapat dikeluarkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hingga 100 ton, gubernur dapat mengeluarkan hingga 200 ton selebihnya jika CBP tersebut telah digunakan maka di atas 200 ton dapat dikeluarkan oleh Mensos. (*)