TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Selasa (6/12/2016) sore meringkus dua ibu rumah tangga yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi.
Dari keduanya, petugas menyita empat bayi, yang rata - rata masih berusia dua bulan.
Menurut polisi, kedua pelaku sudah dua tahun terlibat sindikat perdagangan bayi dan menjual lima bayi ke sejumlah daerah di Sumatera serta Jawa, dengan harga lima juta hingga Rp 15 juta per anak.
Mereka memperoleh bayi-bayi ini dari pasangan suami istri yang kesulitan biaya persalinan dan biaya membesarkan anak.