News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Carik Desa Menganti Ditahan karena Setubuhi Siswi SMA

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi setubuhi

Laporan Wartawan Surya Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polres Gresik menahan MSQ, yang tercatat sebagai carik atau Sekretaris Desa Menganti, Kecamatan Menganti, atas dugaan persetubuhan terhadap siswi SMA swasta.

"Sudah ditahan. Sekarang sudah dikembangkan penyelidikan. Ya, sekretaris desa," kata Kasat Rekrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, Rabu (7/12/2016).

Awalnya, keluarga korban melaporkan, tersangka MSQ (49) sudah beberapa kali mencabuli siswi SMA berinisial HS (17).

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik lantas menangkap tersangka di tempat kos.

"Tersangka ditangkap di kosnya," imbuhnya.

Akibatnya, Pak Carik itu sekarang dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Terpisah,  Sri Hartati Ningsih, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik, mengatakan sekarang korban sedang dalam pendampingan.

"Alhamdulillah anaknya masih mau sekolah. Kami masih upayakan agar anak tersebut tidak terganggu dalam kehidupan sehari-harinya," kata Sri Hartati Ningsih. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini