News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RSUD Langsa Bongkar Praktik Jual Beli Darah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Sementara dari data tersebut, tidak tertera berapa kantong darah yang habis dipergunakan setiap bulannya. Dalam laporan itu hanya tertera nomimal uang pembayaran saja.

"Hal ini mengindikasikan adanya praktik korupsi, karena pihak UTD RSUD Langsa memiliki anggaran tersendiri, tanpa harus membebankan kepada warga yang membutuhkan darah," ungkapnya.

Direktur RSUD Langsa, dr Syarbaini MKes yang dihubungi kemarin, membenarkan jika fasilitas yang digunakan UTD PMI di RSUD itu sebagian besarnya adalah aset RSUD Langsa.

Seperti kantor sekretariat yang menggunakan gedung milik rumah sakit, operasional, alat-alat medis milik rumah sakit, juga memanfaatkan beberapa SDM yang merupakan petugas rumah sakit.

"Tetapi dari jasa penggunaan aset itu, RSUD tidak pernah mendapatkan pendapatan atau bagi hasil dari biaya jual beli darah untuk pasien yang diklaim dari BPJS itu. Dana dari Rp 360.000/kantong darah ini, semuanya masuk ke rekening UTD PMI Kota Langsa," ujar Syarbaini yang baru lima bulan menjabat Dirut RSUD ini.

Padahal menurut Syarbaini, jika pihak UTD PMI itu membutuhkan kantong darah dengan bahan medis habis pakai (BMHP), pengadaannya diusulkan melalui E-katalog RSUD, dan tidak dalam bentuk pembayaran uang.

Selama ini, pihak rumah sakit yang membayarkan uang pembelian darah ke UTD PMI Langsa ini sebesar Rp 360.000/kantong darah dari klaim BPJS Kesehatan.

"Jika diakumulasikan, selama setahun pihak RSUD Langsa membayar uang ke UTD PMI hampir mencapai Rp 1,5 miliar. Dari pemasukan itu, pihak UTD tidak pernah menyetorkan sebagian pendapatan dari jasa penggunaan aset RSUD ini. Pertanyaan kami, kemana dan untuk siapa dana sebesar itu," ungkapnya.

Kepala UTD PMI Kota Langsa yang juga menjabat Kepala Bidang Penunjang Medis RSUD Langsa, dr Dahniar, yang diminta tanggapannya mengatakan, biaya yang diterima oleh UTD PMI Kota Langsa tersebut adalah Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sejumlah Rp 360.000/kantong darah.

"Besaran biaya ini sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menkes RI Nomor HK/Menkes/31/1/2014 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 79 tahun 2014," jelasnya.

Menurutnya, uang sebesar Rp 360 ribu/kantong darah untuk kebutuhan pasien di RSUD Langsa tersebut, diterima oleh UTD PMI Kota Langsa sesuai dengan jumlah kantong darah yang telah digunakan oleh RSUD Langsa, yaitu totalnya sebanyak 2.264 kantong.

Ia juga membalas tudingan pihak RSUD Langsa ini dengan mengungkapkan bahwa masih ada biaya pengganti pengolahan darah dari UTD yang belum dibayarkan pihak RSUD Langsa.

"Masih ada tunggakan dana yang belum dibayarkan pihak RSUD Langsa ke UTD PMI Langsa," kata dia. (zb)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini