Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penyidik Polda Jawa Timur tak menahan Camat Kedundung, A Junaedi, yang diduga kuat terlibat pemotongan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di beberapa desa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan penyidik sudah memeriksa Junaedi pada Kamis (8/12/2016) hingga larut malam.
Beberapa barang bukti mulai dokumen pencairan ADD dan DD, tiga telepon seluler dan tiga buku tabungan milik Junaedi dan istri diamankan penyidik.
"Setelah diperiksa ia dipulangkan (ke Sampang) karena dinilai kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti," ujar Barung kepada Surya, Sabtu (10/12/2016).
"Statusnya masih terperiksa. Tapi penyidik pada Selasa (13/12/2016) atau Rabu (14/12/2016) akan gelar perkara untuk menentukan status Camat Junaedi," ia menambahkan.
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim sempat menggeledah ruang kantor Camat Kedundung di Sampang.
Dari sana penyidik mengamankan tiga ponsel milik A Junaedi. Penyidik juga membawa beberapa dokumen terkait ADD dan DD se-Kecamatan Kedundung.
Penggeledahan juga berlangsung di rumah Junaedi di Desa Torjun. Sekitar pukul 14.30 WIB, penyidik mengamankan empat buah buku tabungan, tiga milik Junaedi dan sisanya milik istrinya, Khotijah.
Dalam kasus operasi tangkap tangan yang digelar di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Madura, penyidik menemukan uang Rp 1,5 miliar.
Barung enggan berandai-andai siapa saja yang bakal diperiksa dalam kasus pemotongan ADD dan DD. "Siapa saja yang terlibat akan diperiksa," ia menegaskan.
Kun Hidayat, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedundung sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi 'kunci' untuk menguak siap saja yang terlibat dan menikmati uang ADD dan DD.
Ada dugaan tersangka tidak bekerja sendiri untuk memotong uang yang bersumber dari APBN yang digelontorkan ke seluruh desa di Kecamatan Kedundung.
Informasi yang berkembang, dari alur pencairan dan usulan untuk memperoleh ADD dan DD dari pusat, diindikasikan ada 'syarat-syarat' tertentu yang harus dipenuhi oleh desa.
Potongan yang dilakukan di beberapa desa di Kecamatan Kedundung cukup besar antara 60 sampai 70 persen, sehingga persoalan itu langsung mendapat respons dari Polda Jatim.
Kun Hidayat beralasan pemotongan dari dana ADD untuk pajak, papan nama, RAB Desain, Spj ADD, materai, prasasti dan foto.
Sementara, potongan untuk dana DD juga untuk pajak, PKK, hutang Dayat, hutang camat, pelatihan, prasasti, foto, usulan DD, SPJ DD, entry pajak dan Porkab.
Ada tiga desa yang ADD-nya dipotong saat pencairan pada 5 Desember, yakni Desa Rabasan seharusnya mendapat Rp 132,8 juta dipotong Rp 54,7. Desa Kramat mendapat Rp 118,6 juta dipotong Rp 65 juta, dan Desa Nyeloh mendapat Rp 139,4 juta dipotong Rp 118,2 juta.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polda Jatim menangkap kades beserta perangkat desa dalam operasi tangkap tangan di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Jalan Wahid Hasyim, Senin (5/12/2016) sore. Sebanyak 7 orang diamankan.
Mereka diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi atas pemotongan ADD dan DD Kecamatan Kedundung, Sampang.
Setelah penyidikan dilakukan hanya Kun Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang lainnya dipulangkan tapi wajib lapor dua kali dalam sepekan (Senin-Kamis).