TRIBUNNEWS.COM - Poin-poin hasil rapat terkait pembubaran Kebaktian Rohani di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Selasa (16/12/2016) malam mengejutkan publik.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil posting sembilan poin hasil rapat para pihak.
Postingan tersebut mengagetkan dan jadi viral baru 11 jam diposting di akun Facebook Ridwan Kamil yang terverifikasi sudah menuai 39 ribu likes dan emoticon terkejut; 4,2 ribu komentar dan 17 ribu kali dibagikan.
Pada kolom komentar muncul respon pro dan kontra atas poin-poin tersebut.
Poin-poin hasil rapat menunjukkan keberpihakan pada Bhinneka Tunggal Ika dan berdasar Pancasila.
Netizen yang kurang berkenan dengan hasil rapat ini beberapa dijawab langsung oleh Ridwan Kamil.
Ketika akun dengan nama Rani Septiani Natalegawa menulis,"Masih menjadi misteri, keberpihakan kang emil dalam kasus penistaan agama ke siapa.. hmmm," mendapat tanggapan langsung.
"Al Quran wajib dibela lahir batin. hanya pembuktian salah benarnya harus menunggu keputusan pengadilan. nuhun." Demikian tanggapan langsung Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil pun mendapat pembelaan dari netter lain.
"Kang Emil tidak berpihak kepada siapapun, beliau hanya menegakan hukum yang ada di negara ini." Tulis akun Febri Andi Eby.
Berikut postingan Ridwan Kamil di Facebook miliknya.
Melaporkan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016 dan Hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan kegiatan KKR di Sabuga tanggal 6 Desember 2016,
Dengan ini dipermaklumkan:
1. Kegiatan ibadah keagamaan TIDAK memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
2. Kegiatan ibadah keagamaan DIPERBOLEHKAN dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan ijin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.
3. Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.
4. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.