Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sedikitnya 8,8 kilogram emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) diamankan aparat Polres Merangin, jumat Jumat (9/12/2016) kemarin.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, emas itu diamankan dari tersangka Ari Samsuardi (19).
"Saat itu pihak kepolisian mendapat informasi dari warga terkait upaya jual beli emas hasil penambangan tanpa izin," kata Yazid, Rabu (16/12/2016).
Dari informasi itu, petugas merazia di depan mapolres dan mengamankan tersangka berikut barang bukti emas.
Barang tersebut dibungkus dalam 19 bungkus yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam.
"Barang bukti ini diamankan dari tangan tersangka oleh polres merangin. ini hasil yang luar biasa," kata Kapolda.
Kapolda menambahkan hasil pemeriksaan tersangka emas tersebut akan dijual ke Bengkulu.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Perkilo harganya Rp 500 juta sehingga jika dirupiahkan sekitar Rp 4 miliar,"ujarnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolda Jambi dan dijerat pasal 161 uu RI no 4 tahun 2009. tentang minerba. ancaman 10 tahun penjara denda Rp 10 milyar.