Laporan Humas Polres Klaten, Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN- Karena terlilit utang, Subandi 36) warga Kemalang Klaten nekat mencuri sepeda motor milik Sugino (42) warga Bumiharjo Kemalang, Minggu (27/11).
Selang beberapa hari, Polsek Kemalang Klaten berhasil meringkus Subandi (36) yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor dengan pemberatan.
Kamis, (14/12/2016) Kasat Reskrim Polres Klaten AKP David Widya Dwi membenarkan pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan pemberatan di sebuah rumah mlik Sugino (42) warga Bumiharjo Kemalang
"Mulanya korban mengetahui sepeda motor dititipkan di tempat Ngatiman di Randulanang, Jatinom. Kemudian korban melapor ke Polsek Kemalang sehingga dilakukan penyelidikan dan ditangkap pelaku," jelas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Klaten beserta barang bukti satu unit sepeda motor honda beat, helm dan kunci duplikat.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 3E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP David. (*)