Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dedi Iskandar
TRIBUNNEWS.COM, SUKAMAKMUE – Kepolisian Resort Nagan Raya, Kamis (15/12/2016) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB berhasil menangkap dua orang pegawai honorer di jajaran pemkab setempat, yang diduga kuat sebagai pelaku perampokan uang tunai milik Yusman (55), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Kuala Pesisir.
Kedua pelaku yang ditangkap ini masing-masing berinisial Ai (48) dan SN (35) yang merupakan warga Desa Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya dan berprofesi sebagai pegawai honorer di UPTD Padag Turi, Kecamatan Kuala Pesisir.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 39 juta serta kayu yang digunakan untuk memukul korban.
Hingga kini kasus tersebut masih diselidiki pihak kepolisian di Nagan Raya guna memastikan penyebabnya. (*)