News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kumpukan Uang Pemberian Orangtua Lalu Digunakan Beli Ekstasi dan Sabu

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi digulung polisi. Keduanya adalah KTK (23) dan KAP (20) warga Jalan Jamrud III Denpasar Bali.

Keduanya pun disel karena perbuatannya tersebut.

"Mereka kami amankan pada hari sabtu tanggal 17 Desember 2016 dari informasi masyarakat yang melapor kepada kami," kata Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo Minggu (18/12/2016).

Dijelaskannya, mereka diamankan pada pukul 23.00 Wita di Jalan Gunung Kalimutu Denpasar dengan satu paket sabu dan 12 butir ekstasi yang diakui dibeli dari napi LP Kerobokan Denpasar Bali.

Saat itu mereka berdua sedang berboncengan dan terlihat mengambil sesuatu di Jalan dan diektahui oleh anggota yang sedang melakukan operasi. Dan akhirnya keduanya digulung dan dibawa ke Mapolresta Denpasar.

"Mereka mengaku barang haram tersebut milik mereka berdua di beli dari seseorang bernama FK yang berada di Lp kerobokan. Namun kami masih mendalami untuk keterangan dari balik Lapas, karena bisa jadi otu cara tersangka menyembunyikan jaringannya," ulas Ganefo.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sabu dibeli seharga Rp.500.000 dan ekstasi Rp. 250.000.- per butir sehingga total harga semuanya Rp. 3.500.000.
KTK mengaku mengeluarkan uang sebanyak Rp.1.800.000 dan KAP sejumlah Rp. 1.700.000.

"Kedua tersangka menerangkan akan mempergunakan ekstasi tersebut di salah satu tempat hiburan malam di kawasan jalan teuku umar," jelasnya.

Menariknya, keterangan KAP bahwa sabu dan ekstasi itu dibeli dari Ia mengumpulkan uang pemberian dari orangtuanya.

KAP menggunakan Sabu sejak setahun yang lalu.

Sedangkan KTK menerangkan menggunakan sabu sejak 3 bulan yang lalu, KTK mengaku menggunakan ekstasi sejak setahun lalu.

Kedua tersangka belum pernah dihukum. (ang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini