Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Adek Putra Sitepu (38) warga Jl Setia Budi No22, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan terpaksa mendekam di sel sementara Polsekta Sunggal.
Pasalnya, saat tengah asyik mengkonsumsi sabu-sabu di kos-kosan yang berada di Jl Djamin Ginting, Gang Keluarga, Medan Tuntungan, Adek digerebek polisi.
"Sudah lama sebenarnya tersangka ini diintai oleh anggota. Masyarakat yang tinggal di sekitar rumah kosnya pun mengaku resah," kata Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Senin (19/12/2016).
Karena sudah sering mengkonsumsi sabusabu dan membuat warga resah, pada Minggu (18/12/2016) kemarin Adek digerebek.
Dari tangannya, polisi menyita pipa kaca yang di dalamnya terdapat sabu sabu.
"Selain pipa kaca, kami temukan mancis dan bong. Ketika kami tangkap, tersangka ini lagi menghisap sabu," ungkap mantan Kanit Jatantas Polresta Medan ini.
Dari pengakuan Adek, dirinya memang sudah lama menggunakan sabu sabu.
Alasannya, untuk menambah stamina ketika melakukan kegiatan.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 112 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Daniel.(ray/tribun-medan.com)