Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Seorang oknum guru, Guruh Siwi Subono tertangkap anggota Polres Semarang, saat bermain judi remi di gardu pos ronda, wilayah Dusun Krajan RT 02 RW 01, Desa Wonoyoso, Pringapus, Kabupaten Semarang, Selasa (13/12/2016) silam.
Guruh tak sendiri, ia bersama tiga rekan, Budiarto dan Suroso, warga Desa Wonoyoso. Satu rekan Guruh, Ilham Bin Kumiyadi, warga Dusun Krajan RT 03 RW 01, Wonoyoso, Pringapus, berhasil meloloskan diri, dari kejaran polisi.
"Biasanya saya yang mengingatkan mereka, jangan main judi. Mungkin apes, saya malah ikut main lalu ketangkap polisi," terang Guruh, saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (19/12/2016) siang.
Warga Karangrejo Tengah RT 01 RW 02, Karangrejo, Gajah Mungkur, Kota Semarang itu menceritakan awalnya hendak bermain bulutangkis di balai desa setempat.
Lantaran hujan, niatan itu pun dibatalkan. Mereka bertiga lalu berteduh di pos ronda, tak jauh dari balai desa.
"Saat di pos ronda itu kami main judi remi. Belum ada dua putaran, sudah tertangkap polisi," sesalnya.
Kapolres Semarang, AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso menuturkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, berupa uang tunai Rp 134 ribu, satu unit kartu remi dan lima lembar potongan kardus.
"Para pelaku ini melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka terancam kurungan paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 juta," ucap Thirdy. (*)