News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Ahmad Fauzi Bawa Pulang Sendiri Uang Suap

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Kejati Jatim Ahmad Fauzi SH MH yang menerima suap Rp 1,5 miliar saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Selasa (20/12/2016).

Lantas Abdul Manaf menyahut "apa yang harus disiapkan", Ahmad Fauzi menjawab Rp 2 miliar dan akan diusahakan dengan keluarga. Setelah disepakati akhirnya deal Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti SH, memberi kesempatan kepada terdakwa apakah dalam sidang lanjutan menyampaikan eksepsi atau tidak.

Setelah terdakwa merundingkan dengan kuasa hukumnya, Chusnul Manaf SH.

"Langsung pada pemeriksaan saksi saja Yang Mulia," ujar terdakwa Ahmad Fauzi.

Dugaan suap Rp 1,5 miliar itu atas penanganan dugaan korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menahan Wahyu Sudjoko, 49, oknum PNS dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Kalimook Kabupaten Sumenep, Murhaimin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini