TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aparat Polsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/12/2016) malam menggerebek sebuah rumah di Rappocini.
Rumah ini diduga menjadi tempat penjualan barang-barang hasil curian. Dugaan ini muncul, berdasarkan pengakuan dari tersangka pencuri yang berhasil ditangkap sebelumnya.
Ia mengaku, menjual barang-barang yang dicuri pada seorang warga yang tinggal di rumah ini.
Kini tersangka pencuri dan terduga penadah barang curian masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rappocini.
Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Kondisi Seperti Apa yang Biasanya Membuat Anda Belajar Lebih Optimal
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang