TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aparat Polsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/12/2016) malam menggerebek sebuah rumah di Rappocini.
Rumah ini diduga menjadi tempat penjualan barang-barang hasil curian. Dugaan ini muncul, berdasarkan pengakuan dari tersangka pencuri yang berhasil ditangkap sebelumnya.
Ia mengaku, menjual barang-barang yang dicuri pada seorang warga yang tinggal di rumah ini.
Kini tersangka pencuri dan terduga penadah barang curian masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rappocini.
Arti Ala Hadiniyah Walikulli Niyyatin Sholihah, Doa untuk Segala Niat Baik Berikut Contoh Kalimatnya
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590