Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Keluarga korban pembunuhan Tahan Ginting (44) melalui penasehat hukumnya meminta Kapolda Sumut, Irjend Rycko Amelza Dahniel melakukan gelar perkara di Polda Sumut.
Sebab, kuasa hukum menilai, proses penyidikan kasus ini terdapat banyak kejanggalan.
"Ada tiga lagi pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami tidak bisa menyebutkan nama pelaku itu."
Makanya, kami minta kepada Kapolda untuk segera melakukan gelar perkara agar kasus ini terang benderang," kata kuasa hukum keluarga korban pembunuhan, Asrul Azwar Siagian dan Hermansyah Hutagalung usai gelar rekontruksi di Polrestabes Medan, Kamis (22/12/2016) malam.
Menurut Asrul dan timnya, ada beberapa keterangan yang tidak dicatat dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Karena itulah, sambung Asrul, mereka pun melaporkan kasus ini ke Wasidik (pengawas penyidik) Polda Sumut.
"Dalam rekontruksi, tidak ada dijelaskan siapa yang menikam korban. Kemudian, otak pelaku pembunuhan ini belum diungkap," ujar Asrul.
Usai rekontruksi, keluarga korban menyebut tiga pelaku lainnya masih dijadikan sebagai saksi. Mereka pun meminta agar pendeta JSP segera ditangkap.
"Kalau pendeta itu enggak ditangkap, enggak terungkap kasus ini. Makanya mereka semua yang terlibat harus ditahan," ungkap keluarga korban.(ray/tribun-medan.com)