Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran tentang larangan beroperasinya truk angkutan barang pada libur Natal 2016.
Larangan untuk truk dengan sumbu lebih dari dua itu dimulai PADA 23 sampai 26 Desember 2016.
“Larangan ini sudah kami sosialisasikan dengan organda dan pengelola tol. Jadi pengecualian untuk bahan bakar, bahan bakar, ternak, sembako, dan antaran pos itu diperkenankan lewat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Dedi Taufik, menjawab pertanyaan Tribun Jabar, di Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Kamis (22/12/2016).
Dedi mengatakan, larangan itu memang hanya berlaku di jalur tol saja. Di jalur arteri, kata dia, angkutan barang tetap bisa melintas secara normal.
Dishub Jabar mengeluarkan surat edaran tambahan soal imbauan untuk angkutan barang. Pihaknya mengimbau angkutan barang tak melintas di jalur arteri selama libur natal.
“Kami buat imbauan untuk di jalur selatan, di jalur tengah, dan jalur selatan untuk angkutan barang yang dilarang sesuai surat edaran kementerian. Kami imbau untuk tidak melakukan perjalanan dan kami siapkan kantong parkir baik di jalur utara, tengah, dan selatan,” kata Dedi.
Tak hanya libur natal, kata Dedi, pihaknya juga mengimbau truk angkutan barang untuk tidak beroperasi pada libur tahun baru. Imbauan itu berlaku mulai 30 Desember 2016 sampai 2 Januari 2017.
“Ini kami lakukan karena melihat evaluasi tahun lalu karena kenaikan pergerakan lalu lintas di pintu Cikarang utama itu 35 persen. Dan 35 persen setengahnya didominasi angkutan barang. Ini harus diantisipasi terutama kalau sudah masuk tol. Makanya apabila terjadi kemacetan kita siapkan kantong parkir untuk ditunda dulu perjalannnya. Kita kedepankan angkutan umum dan pribadi,” kata Dedi.
Dishub Jabar memprediksi puncak arus libur mulai terjadi 23 Desember 2016. Volume kendaraan pun diperkirakan meningkat lebih dari 35 persen.
“Apalagi sekarang musim liburan bersamaan libur sekolah. Bisa saja terjadi peningkatan lebih dari itu,” kata Dedi.