Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara berinisial JP yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli terancam pasal berlapis.
Demikian disampaikan Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi didampingi Kapolda Sumatera Utara, Irjend Rycko Amelza Dahniel dan Kepala Tim Saber Pungli Sumut, Kombes Rudi Hartono saat berkunjung ke Polrestabes Medan.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan 5 ayat 1 (a). Pasal 5 ayat 1 huruf d atau pasal 13 UU No31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam undang-undang No20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," kata Erry, Kamis (22/12/2016).
Kemudian JP dikenakan pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Untuk saat ini, JP dibawa ke Polda Sumatera Utara guna pengembangan.
Terkait OTT pungli ini, Erry menampik jika uang setoran merupakan tradisi yang selama ini terjadi.
Menurut Erry, kasus ini murni tindak pidana, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan tradisi di pemerintahan.
"Tim Saber pungli akan terus bergerak. Maka dari itu, berhati-hatilah," kata orang nomor satu di Sumatera Utara ini. (ray/tribun-medan.com)