News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Diduga Terlibat Pembunuhan Pengusaha Galian C

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekontruksi pembunuhan pengusaha galian C Tahan Ginting (44) di Polrestabes Medan ricuh. Keluarga merasa keberatan karena menganggap ada sejumlah fakta yang hilang, Kamis (22/12/2016) malam.

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bripka AS, oknum polisi yang bertugas di Polsekta Pancur Batu diduga terlibat dalam kasus pembunuhan pengusaha galian C Tahan Ginting (44).

Dalam rekontruksi yang sempat ricuh di Polrestabes Medan ini, Bripka AS yang hadir sebagai saksi memperagakan saat dirinya memiting korban.

Kala itu, Bripka AS meminta korban agar menjauhkan senjata tajamnya ketika bertengkar mulut dengan Jimi Kristian Tarigan alias Pak Gesek (44). Ketika korban hendak menyerang Pak Gesek, Tahan terjatuh.

"Saat korban terjatuh, saya lihat bapak ini sudah mendekap korban dalam posisi telungkup. Lalu, datanglah pendeta (JSP) mendekati korban yang sudah tersungkur," kata saksi Dilham, Kamis (22/12/2016) malam.

Dalam posisi jongkok, pendeta JSP yang kini buron kemudian menunjukkan tatto di dadanya. Melihat itu, saksi Dilham mencoba menarik JSP.

"Saya tarik pendeta itu, tapi dia tetap berusaha mendekati korban. Saya bilang, bapak pendeta, jangan seperti ini pak," kata Dilham yang memperagakan bahwa dirinya mendekap pendeta JSP.

Entah karena diduga dendam, pendeta JSP kemudian memukul wajah korban. Saat itu, saksi kembali menarik tubuh sang pendeta.

Mendengar kesaksian Dilham, keluarga korban kembali mengamuk.

Mereka meminta agar pendeta yang buron ditangkap, dan oknum polisi yang diduga terlibat juga turut dijadikan tersangka.

"Polisi itu ikut juga. Kenapa tidak dijadikan tersangka. Tangkap pendeta itu pak," teriak keluarga korban yang berusaha masuk ke tengah lapangan Polrestabes Medan.

Dalam pembunuhan ini, polisi baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Roni Tarigan (35),
Roni Bangun alias Oni (34) dan Jaya Tarigan (36).(ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini