Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran kepolisan dari Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pelaku yang diamankan adalah Lukisman (39), warga Jalan Perum Hadil Kopi, Sambutan, yang diamankan di Jalan Perjuangan, Jumat (23/12/2016) malam.
Barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 1,54 gram senilai Rp 2 juta, kendaraan roda dua, handphone dan selembar tisu, diamankan petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Sabu ditaruh di tisu dan disimpan di dalam kantong celananya, tangkapan ini berkat adanya laporan masyarakat," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, Sabtu (24/12/2016).
Diduga, selain mengedarkan sabu, pelaku juga sebagai pengguna narkoba.
"Kita masih kembangkan tangkapan ini untuk dapatkan bandarnya, dan kita sangat berterima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu pemberantasan narkoba," ungkapnya.