News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Horor Interogasi Mantan Dandim Lamongan pada sang Ajudan

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung sidang mengenakan kaus bergambar Kopka Andi Pria Dwi Harsono, di Pengadilan Tinggi Militer Surabaya, Rabu (28/12/2016).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ika Sepdina (23) berkaca-kaca saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya, Rabu (28/12/2016) sore.

Dia terharu, pembunuh Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono, suaminya, yakni mantan Komandan Kodim 0812 Lamongan, Letkol Ade Rizal Muharram, dipecat dari TNI Angkatan Darat (AD). 

Sesekali dia memeluk Andina Nata, anak perempuan semata wayangnya yang berusia lima tahun, yang sedang sibuk mengoperasikan gadget di ruang sidang.

"Saya sangat bersyukur, setidaknya vonis hakim membawa nilai keadilan bagi suami saya," kata wanita asal Kediri, Jawa Timur, itu seusai sidang vonis.

Dia juga banyak mengucap terima kasih kepada rekan-rekan seangkatan mendiang suaminya di TNI AD yang banyak membantu dalam proses hukum perkara suaminya, yang dinilainya penuh intervensi. 

Dia menolak menyebut apa saja intervensi yang dimaksud.

Dia hanya memastikan bahwa perkara tersebut berdampak pada nasib banyak prajurit TNI lainnya di Kodam V Brawijaya.

"Beberapa penyidik Denpom Kodam V Brawijaya dimutasi ke Papua setelah menyidik perkara suami saya," ujarnya.

Sampai saat ini, kata Ika, mereka tetap berkomunikasi dengan pihaknya, dan mengharapkan hukuman yang setimpal untuk Letkol Ade Rizal Muharram.

Pihak keluarga, kata Ika, menempuh berbagai upaya untuk mencari keadilan, dari berkirim surat ke Presiden Joko Widodo, KSAD, hingga bertemu dengan Komnas HAM. 

Dalam vonis majelis hakim yang dipimpin Sugeng Sutrisno, selain dipecat dari Korps TNI AD, Letkol Ade Rizal Muharram juga divonis tiga tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer, yakni lima tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP juncto 351 ayat 3, dengan menganiaya dan menewaskan ajudannya, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono.

Atas putusan itu, Letkol Ade Rizal Muharram belum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau menolak putusan hakim.

"Masih pikir-pikir," katanya.

Sadis 

Dalam materi putusan yang dibacakan majelis hakim diungkap bagaimana Letkol Ade Rizal Muharram menganiaya ajudan yang bertugas di rumah dinasnya sejak beberapa bulan terakhir sebelum kejadian pada Oktober 2014.

Di rumah dinas yang letaknya tidak jauh dari markas Kodim Lamongan, korban menyiapkan segala keperluan keluarga atasannya, dari menyiapkan makanan, mencuci pakaian, hingga memandikan anak-anaknya.

Kejadian bermula dari laporan putri Letkol Ade Rizal Muharram yang berusia empat tahun bahwa dia kerap menerima pelecehan seksual dari sang ajudan rumah tangga ayahnya.

Mendengar laporan putrinya, sang Dandim pun memerintahkan intel Dandim untuk memeriksa Kopka Andi Pria Dwi Harsono di ruang intel Markas Kodim pada 21 Oktober 2014.

Dalam pemeriksaan itulah, bapak satu anak itu menerima kekerasan dari pukulan dengan tangan kosong hingga pukulan dengan benda keras.

"Tujuannya agar si ajudan mengakui perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Sutrisno.

Dalam keterangan saksi yang merupakan anggota Kodim Lamongan, Letkol Ade Rizal Muharram juga sempat menjepit kemaluan ajudannya dengan karet gelang hingga memukul tubuhnya dengan selang air agar mengakui perbuatannya.

Selama empat hari, si ajudan berada di ruangan intel untuk diinterogasi sampai akhirnya dia pun mengakui perbuatan tersebut.

Belum diketahui secara pasti apakah pengakuan si ajudan memang benar melakukan pelecehan atau karena dia tidak kuasa menahan sakit karena penganiayaan atasannya.

Yang pasti, visum bekas pelecehan seksual oleh Kopka Andi tidak pernah diperoleh pihak keluarga.

Naas bagi si ajudan, meski sudah mengakui perbuatannya, intimidasi justru tidak berhenti.

Penganiayaan justru semakin menjadi-jadi, bahkan dilakukan oleh Dandim Lamongan sendiri.

Pada malam terakhir, kata majelis hakim, saksi mendapati Letkol Ade memasuki ruang intel tempat Kopka Andi diperiksa.

"Saat keluar ruangan, saksi hanya melihat dari belakang bahwa kaus yang dikenakan Dandim sudah basah dengan keringat," demikian disampaikan majelis hakim.

Esok harinya pada 24 Oktober, Kopka Andi ditemukan tergantung di ruangan intel Kodim Lamongan dengan tangan terborgol.

Hasil olah TKP menunjukkan bantahan bahwa Kopka Andi bunuh diri, menyusul banyak luka lebam dan tangan yang terborgol saat pertama ditemukan. 

Polisi militer menetapkan enam pelaku dalam kasus tersebut.

Selain pelaku utama Letkol Ade Rizal Muharram, ada juga lima anak buahnya yang diperintah untuk turut melakukan penganiayaan kepada Kopka Andi Pria Dwi Harsono. 

Kelima anak buah Letkol Ade Rizal Muharram sudah divonis pada Juni lalu di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur.

Serka Mintoro Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah dihukum 9 bulan penjara, sementara Serda Agustinus Merin dan Sersan Mayor Agen Purnama masing-masing 8 bulan penjara. (Kontributor Kompas.com Surabaya/Achmad Faizal)

Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul: "Setidaknya Vonis Hakim Membawa Nilai Keadilan bagi Suami Saya..."
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini