News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketika Dalang, Hakim dan Jaksa Berbicara Jawa Krama Inggil di Persidangan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ki Joko Edan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Semarang bercengkerama dengan keluarga setelah menjalani sidang, Kamis (29/12/2016). TRIBUN JATENG/KRISTIYAWANTO

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Kristiyawanto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalang kondang Djoko Hadi Widjojo atau terkenal sebagai Ki Joko Edan menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dia terlihat santai mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/12/2016).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dimulai sekitar pukul 13.40 WIB. Ki Joko Edan memakai peci dan baju koko serta rompi tahanan berwarna oranye.

Sikap majelis hakim membuat suasana sidang berlangsung gayeng. Tak jarang mereka menanyakan hal-hal menyangkut pekerjaan terdakwa, nama wayang dan cerita pewayangan.

Di sela pertanyaan tersebut, hakim selalu menyisipkan imbauan kepada dalang kondang asal Semarang agar meninggalkan kebiasaan mengkonsumsi narkoba.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga jaksa tak jarang memakai bahasa Jawa krama inggil saat mengajukan pertanyaan kepada si dalang.

Tentu saja Ki Joko Edan menjawabnya menggunakan bahasa krama inggil pula.

"Anda menggunakan sabu, manfaatnya apa?" tanya hakim kepada terdakwa dalam krama inggil.

Ki Joko Edan mengaku setelah mengonsumsinya merasa tambah semangat dan percaya diri. Ia terbiasa menggunakan sabu tersebut saat akan mendalang.

Ketika jaksa penuntut umum Kejati Jateng, Omar Dhani, bertanya soal kepemilikan sabu dan penggunaannya, Ki Joko Edan menjawab tenang sesuai pengakuan sebelumnya.

"Saya kenal sabu melalui Rustam. Dia tukang lampu saya di rumah," terangnya.

Dalang ini membenarkan seluruh isi dakwaan jaksa. Ia terlihat pasrah apa pun putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.

Sebagai informasi, Ki Joko Edan tak didampingi penasihat hukum dalam sidang ini.

"Kados pundi (Mau bagaimana lagi), saya mengaku salah. Semua yang dikatakan jaksa itu benar. Saya sebenarnya sudah tidak betah tinggal di penjara, saya masih ingin mendalang," ujar Ki Joko.

Jakwa mendakwa Ki Joko Edan melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Sidang tersebut selesai sekitar pukul 14.30 WIB, akan dilanjutkan lagi dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum pada 5 Januari 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini