Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang pemuda diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (28/12/2016).
Tersangka berinisial EG (21) dilaporkan pacarnya seorang pelajar berinisial DN.
Kepada orangtuanya, DN mengaku sudah berulangkali melakukan perbuatan tidak senonoh dengan tersangka di salah satu wisma di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru pada bulan Oktober 2015 silam.
Awalnya perbuatan tersebut tidak pernah terbongkar namun dalam prosesnya DN merasakan bahwa tersangka sudah tidak sayang lagi padanya.
Tidak ingin pacarnya lari dari tanggungjawab, DN pun mengadukan perihal kelakuan EG.
Orang tua DN pun melaporkan EG ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli anaknya.
Berdasarkan laporan dan adanya alat bukti hasil visum dan keterangan saksi, EG pun dijemput di salah satu pasar di wilayah Panam, Kecamatan Tampan.
EG yang diinterogasi polisi mengakui perbuatannya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto mengatakan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan.