TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG-- Lantaran memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di sepanjang bahu Jalan Basuki Rahmat persisnya di samping Polda Sumsel, sebanyak 32 mobil yang diduga milik oknum polisi yang berdinas di Polda Sumsel digembosi, Selasa (3/1/2017) pagi.
Anggota Propam Polda Sumsel yang turun langsung dan melakukan penggembosan ini tidak hanya mengembosi satu roda saja melainkan empat sekaligus.
Bahkan, untuk memberikan efek jera, selain digembosi mobil tersebut juga langsung dilakukan penilangan.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Zulkarnain, mengatakan mobil-mobil yang ditertibkan kali ini berjumlah 32 mobil yang semuanya milik anggota Polisi.
"Penertiban ini dilakukan agar tidak membuat kemacetan yang parkir di badan jalan," ungkapnya.
Dikatakan Zulkarnain, bukan satu ban yang digembosi oleh anggota Propam tapi langsung empat ban.
Selain itu juga ditilang secara internal. Dan kalau sudah ditilang dan didata maka ban mobil akan diberi angin lagi.
"Kegiatan ini tidak hanya untuk saat ini saja dan akan dilakukan secara rutin bagi yang melanggar," terangnya.
Jika nantinya masih ada yang melanggar, dikatakannya, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi.
"Sanksinya bisa disidang disiplin untuk efek jera," ungkapnya.
Sementara, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, tempat parkir Polda Sumsel terbatas sehingga harus dilakukan penertiban.
"Saya perintahkan Provos untuk memaksimalkan parkir agar tidak parkir sembarangan. Puluhan ban mobil digembos, merupakan tindakan pertama dan jika masih melakukan ada tindakan kedua, kita tunggu saja," jelasnya.