Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA -- Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Belu membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Timor Leste, Selasa (3/1/2017) sore.
Pelaku bernama Louis Sarmento (38) adalah warga Jumalai, Suai Distric Kovalima, Timor Leste. Dia ditangkap tim buser pimpinan Kanit Buser, Aiptu Filomeno Soares di wilayah Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kepada wartawan di Mapolres Belu, Selasa (3/1/2017) sore, Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Ricky Dally mengatakan selain pelaku, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang dicuri pelaku yakni sepeda motor Yamaha MX tanpa nomor polisi milik warga Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Belu dan sepeda motor Honda Beat nomor polisi DH 4941 EK milik warga Beianok, Desa Wesei, Kabupaten Malaka.
Menurut Ricky, pelaku sudah melakukan aski pencurian di wilayah Indonesia sebanyak empat kali. Pelaku sudah menjadi target polisi.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus meminjam motor sebagai ojek namun langsung membawa lari tanpa ada jejaknya," jelas Ricky.
Dari keterangan pelaku, kata Ricky, pelaku mula-mula meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk ojek. Namun setelah mendapatkan sepeda motor, dia membawa kabur.
Ditanya apakah motor curian itu diselundupkan ke Timor Leste, Kasat Ricky mengatakan, pelaku menjual di wilayah Indonesia.
Pelaku, katanya, akan dijerat dengan pasal 362 KUHP atas tuduhan penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara lima tahun. (*)