News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Tukang Pijat Benamkan Ketela ke Kemaluan Wanita Tertangkap

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketela.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Mutiah (53) tak bisa lagi meneruskan profesinya sebagai tukang pijat karena harus mendekam di sel tahanan Polres Salatiga, Jawa Tengah.

Warga Kelurahan Legetan, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, ini ditangkap anggota Polres Salatiga karena membantu menggugurkan janin dalam kandungan Clara Yunita Ayu Pangesti (19).

Clara (19) yang sehari-hari sebagai SPG ponsel di Kota Salatiga ini mengugurkan janin dalam kandungannya hasil berhubungan gelap dengan kekasihnya, Rustanto (21), dengan bantuan Mutiah.

"Sebagai tukang pijat ia membantu Clara menggugurkan janin dalam kandungannya. Mutiah kami tangkap seusai tindakan keji tersebut terungkap,” kata Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto kepada Tribun Jateng, Selasa (3/1/2017).

Kepada penyidik, Rustanto meminta bantuan Agus (36), warga Gendongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, untuk mencarikan tukang pijit. Akhirnya Clara dipertemukan dengan Mutiah.


Polres Salatiga menggelar perkara kasus aborsi dengan menghadirkan para tersangka yaitu, sepasang muda mudi, perantara dan tukang pijat yang membantu menggugurkan kandungan, Selasa (3/1/2017). TRIBUN JATENG/DENI SETIAWAN

Hasil pengembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Mochamad Zazid menciduk empat orang yang terlibat dan para pelaku ditahan di Rutan Polres Salatiga.

Sehari-hari Mutiah sebagai tukang pijat badan orang yang pegal-pegal. Ia belum pernah melayani pasien yang hendak menggugurkan kandungan.

Apa yang dilakukan Mutiah terhadap Clara lantaran kasihan sehingga ia mau menggugurkan janin dalam kandungannya. Ia pun tak menggunakan ramuan apa-apa.

“Perutnya cuma saya tekan-tekan, kemudian saya masukkan ketela ke lubang kelamin dia. Tidak ada yang mengajari, coba-coba saja," aku Mutiah yang mengaku mendapat bayaran Rp 1 juta.

Kasus ini terungkap setelah Sat Reskrim Polres Salatiga menerima laporan ada wanita yang gerak-geriknya mencurigakan di Jalan Osamaliki, Kota Salatiga, Jumat (16/12/2016) dini hari.

Wanita yang belakangan diketahui bernama Clara itu memegang kardus berisi janin bayi usia sekitar enam bulan dan bermaksud membuangnya ke suatu tempat.

Polres Salatiga dibantu Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah memecahkan kasus ini dan terungkap apa yang dilakukan Clara karena takut orangtuanya mengetahui ia hamil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini