Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27) pasrah menjalani sidang mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Rabu (4/1/2017).
Dua warga negara Malaysia ini didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Mereka didakwan jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis bahkan hukuman mati.
Kedua terdakwa asal Sabah Malaysia ini dibekuk petugas di rumah kos kawasan Jalan Karet RT 10 RW 3 Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu 5 Oktober 2016.
Petugas Mabes Polri membekuk keduanya karena masuk sindikat narkoba internasional yang telah lama dipantau.
Hasil penggeledahan petugas mendapatkan satu koper hitam berisi 20 paket sabu seberat 20 kilogram. Keduanya mengakui hanya menjalani perintah Clementain alias Bobi untuk menjaga koper tersebut.