News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Warga Malaysia Spontan Lemas Terancam Hukuman Mati

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27), dua warga Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (4/1/2017). SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27) pasrah menjalani sidang mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Rabu (4/1/2017).

Dua warga negara Malaysia ini didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Mereka didakwan jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis bahkan hukuman mati.

Kedua terdakwa asal Sabah Malaysia ini dibekuk petugas di rumah kos kawasan Jalan Karet RT 10 RW 3 Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu 5 Oktober 2016.

Petugas Mabes Polri membekuk keduanya karena masuk sindikat narkoba internasional yang telah lama dipantau.

Hasil penggeledahan petugas mendapatkan satu koper hitam berisi 20 paket sabu seberat 20 kilogram. Keduanya mengakui hanya menjalani perintah Clementain alias Bobi untuk menjaga koper tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini