News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perahu Terbalik di Perairan Panjang, Polisi Cek Lokasi

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung menetapkan nakhoda perahu yang terbalik di perairan Panjang sebagai tersangka.

Nakhoda yang juga pemilik perahu bernama Yuwisda Apriyudi (33), dijadikan tersangka karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kasubdit Penegakan Hukum Polair Polda Lampung Ajun Komisaris Besar M Fauzi mengatakan, Yudi dijerat pasal 359 KUHP.

"Tersangka kami tahan karena ancaman hukumannya lima tahun," ujar Fauzi, Rabu (4/1/2017).

Fauzi dan timnya melakukan pengecekan di lokasi terbaliknya perahu milik Yudi di perairan Panjang, Rabu (4/1/2017).

Perahu yang mengangkut 23 penumpang terbalik dihantam ombak di Perairan Panjang, Minggu (1/1/2017) sore. Satu penumpang tewas bernama Agus warga Pringsewu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini