TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Sidang kasus kepemilikan narkotika atas terdakwa Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah, Kamis (5/1/2017) siang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Hakim dan kuasa hukum Gatot akan mendengar jawaban jaksa atas eksepsi Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah.
Pada eksepsi Selasa lalu, kuasa hukum Gatot dan Dewi menyatakan, dakwan jaksa tidak berdasar dan seharusnya batal demi hukum. Karena seharusnya, Gatot dikenakan sebagai korban narkotika bukan sebagai pengedar.(*)
BERITA REKOMENDASI