TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Tak terima istri digoda di jalan, seorang pemuda nekat melakukan aksi koboi.
Bermodalkan airsoft Gun tersangka Dwi (19), warga Gedongtengen Yogya, menembaki tiga orang pengendara sepeda motor.
Aksi koboi itu dilakukan bersama rekan tersangka yang berperan sebagai joki sepeda motor, Ramadhan (21) warga Kasihan Bantul.
Kejadian di simpang empat Kentungan Depok Sleman beberapa waktu lalu itu membuat kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolda DIY.
Barang bukti airsoft gun dan butir gotri plastik keras kini disita pihak kepolisian.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono didampingi Kasubdit 1 Ditreskrimum AKBP Pipit Subiyanto mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang darurat.
Sedangkan joki sepeda motor dikenakan pasal 55 KUHP karena turut serta.
"Untuk kasus seperti ini kita maksimalkan dan optimalkan penanganan kasusnya. Agar dapat menjadi edukasi di masyarakat, airsofgun tidak bisa digunakan sembarangan," tegasnya, Senin (9/1/2017).
Sebab, menurutnya permasalahan seperti itu dapat dibicarakan tanpa menggunakan kekerasan.
Terlebih kekerasan menggunakan senjata yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain.