Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 25 saksi telah diperiksa terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat menyoal tandatangan warga yang menolak pendirian pabrik semen di Rembang.
Tujuh orang diketahui telah dilaporkan oleh Yudi Taqdir Burhan yang mengatasnamakan pihak PT Semen Indonesia pada 16 Desember 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimum Polda Jateng akan memanggil tujuh terlapor untuk diperiksa.
Penyidik telah mengamankan atau menyita barang bukti berupa satu bendel kertas berisi daftar nama, identitas berikut tandatangan berjumlah 2051.
"Barang bukti kami ambil dari PTUN. Setelah memeriksa 25 saksi, kami akan segera panggil 7 terlapor atas nama J dan kawan-kawan. Pelapor dari PT Semen Indonesia," ujar Djarod, Selasa (10/1/2017).
Hasil penelusuran penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menemukan sebanyak 30 orang dari 2051 tandatangan berprofesi sebagai petani ternyata masih balita.
"Cukup lama penyidik lembur. Jadi, 2051 tandatangan itu kita inventarisir. Dari ribuan tandatangan itu, ada 30 lebih yang ternyata balita. Faktanya balita tetapi di dalam bendel ditulis sebagai petani," sambung Djarod.
Penyidik masih terus mendlaami kasus dugaan dokumen palsu yang berisi warga penolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Bukti-bukti otentik pun masih dikumpulkan.
Di dalam dokumen yang dimaksud ada nama warga diduga fiktif karena profesi mereka tidak lazim. Semisal nama Saiful Anwar menetap di Manchester dengan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025.
Ada juga Zaenal Mukhlisin yang berprofesi sebagai Superhero yakni Power Rangers. Jamak pula nama-nama profesi seperti Penghulu Kondang, Ultraman, Menteri dan Copet Terminal.
Dokumen ini diungkap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ia menilai hakim Mahkamah Agung yang menangani peninjauan kembali kurang cermat dab tidak memperhatikan nama-nama aneh.
Ganjar juga mempertanyakan mengapa bukti-bukti penolakan diajukan 10 Desember 2014, sementara izin lingkungan pabrik semen oleh Gubernur Jateng terbit pada 2012 di era Bibit Waluyo.
"Nama fiktif seperti Ultraman dan Power Rangers kami juga masih dalami. Jika terbukti bersalah akan kami jerat pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu," janji Djarod.