Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Enrik (29) harus berurusan dengan Polsek Tambaksari Surabaya.
Pria asal Jl Petemon Surabaya ini ditangkap ketika mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (9/1/2017).
Tersangka Endrik ditangkap oleh petugas di daerah Petemon Surabaya saat ketika mengantarkan pesanan sabu ke anggota Polsek Tambaksari yang meyamar.
"Anggota kami melakukan under cover denga menyamar sebagai pembeli, dan mengajak kurir tersebut untuk ketemuan. Disepakati bertemu dengan tersangka, dan ia memilih Petemon sebagai tempat ketemuan," kata Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo, Selasa (10/1/2017).
Dari pertemuan tersebut, kahirnya tersangka Enrik menyerahkan sabu kepada polisi seberat 0,26 gram.
Begitu barang (sabu) dikeluarkan, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka Enrik.
Endrik dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Tambaksari guna menjalani penyidikan atas tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dia langsung dijebloskan ke sel tahanan.
David menuturkan, penangkapan tersangka ini berawal dari diringkusnya Ika Suryaningsih (33).
Ibu rumah tangga asal Jl Rangkah Surabaya diamankan petugas saat bertransaksi sabu di Jl Banyu Urip Surabaya, Jumat (6/2/2017).
Dari tangan Ika, lanjut David, petugas menyita sabu seberat 0,25 gram.
Menurut Ika, sabu tersebut milik tersangka Enrik yang meminta supaya dikirimkan ke seorang pemesan.
Tersangka Enrik mengaku, kenal dengan narkoba jenis sabu ini sudah satu tahun terakhir ini.
Ia mendapatkan sabu dari dari seseorang yang berinisial I asal Tandes Surabaya.
"Saya menjual sabu satu poket Rp 300 ribu. Saya sudah dua kali menjual dan yang terakhir ini tertangkap," aku Enrik.
Selain menjadi pengedar, tersangka Enrik juga masih aktif sebagai penggguna. Biasanya, dia nyabu bersama temannya di rumah. (fat)