Langkah mereka itu didorong oleh rasa kecintaan serta kepedulian terhadap tanah leluhur.
"Jadi saat itu ada beberapa pejabat di Kecamatan Gunem yang mendeklarasikan mendukung pendirian pabrik semen. Hal inilah yang kemudian memicu warga penolak pabrik semen berinisiatif mengumpulkan tandatangan," kata Munir.
Setelah rampung diperiksa selama berjam-jam oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jateng, Mutini dan Sutrisno diantarkan oleh kuasa hukumnya menuju Pondok Gus Nuril, Tembalang, Semarang.
Baca tanpa iklan