TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Seorang perempuan paruh baya diringkus jajaran Satreskrim Polres Bandung karena kasus tindak pidana perdagangan orang atau trafficking.
Selama dua tahun, tersangka yang juga berprofesi sebagai penunggu toilet umum ini sudah menjual delapan orang perempuan, dua di antaranya masih di bawah umur.
Pelaku melakukan aksinya dengan membujuk rayu para korban dengan pekerjaan dan diiming-imingi penghasilan jutaan rupiah.
Setelah korban berhasil terbujuk dengan rayuan pelaku, korban langsung dibawa ke sebuah tempat di Ciwidey dan dijual kepada pria hidung belang.
Para korban, saat ini dititipkan selter pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak. Korban akan dipulangkan ke tempat asalnya.
Pelaku telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, sejak dua tahun terakhir. Untuk satu orang perempuan, pelaku menjual dengan harga jutaan rupiah. (*)